Wednesday, February 16, 2011

Hukum Ibadah Haji

Didalam manasik haji terdapat tiga hukum,diantaranya:


1.Rukun, artinya hal-hal yang harus dilakukan dalam ibadah haji, yang jika tidak dipenuhi atau dilanggar maka ibadah hajinya tidak sah atau batal

2.Wajib artinya jika tidak dilaksanakan mendapat dosa dan khafarah(pelebur) dosanya dikenakan dam, namun haji sah dan tidak batal

3.Sunnah artinya hal-hal yang dilakukan akan mendapat pahala dan di tinggalkan rugi(tidak berdosa), tidak dikenakan dam dan hajinya sah dan tidak batal

No comments:

Post a Comment