PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI REGULER (BIASA)
Tabungan Haji minimal Rp. 25.500.000,- (Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
Jika belum mempunyai Tabungan Haji, Yayasan Daarut Tauhiid Jakarta siap membantu untuk pembukaan rekening Tabungan Haji.
Foto Copy KTP 10 lembar.
Foto Copy Kartu Keluarga 2 lembar.
TATA CARA PENDAFTARAN HAJI REGULER (BIASA)
1. KE BANK
Jama’ah membuka rekening THI ( Tabungan Haji Indonesia ) dengan setoran awal minimal sebesar Rp. 25.500.000,- ( dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ) di salah satu Bank Penerima Setoran. Kemudian buku tabungan haji di foto copy sebanyak 2 lembar dan dilegalisir oleh pihak bank.
2. KE KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN AGAMA RI
Jama’ah calon haji pergi ke kantor Kementrian Agama RI yang ada di DKI Jakarta sesuai dengan wilayah kotamadya yang tercantum di KTP Calon Jama’ah best place to buy viagra Haji untuk foto dan sidik jari serta mengisi formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
1. Foto Copy buku tabungan haji yang sudah dilegalisir oleh Bank.
2. Foto Copy KTP sebanyak 5 lembar.
3. KE BANK
Calon Jamaah Haji kembali ke Bank dimana tempat jama’ah membuka rekening THI untuk mengambil Bukti Pembayaran Ibadah Haji (BPIH) sebanyak 3 lembar (Lembar pertama untuk Jama’ah, Lembar kedua untuk Departemen Agama, dan lembar ketiga untuk Pihak Bank). Pada Tanda Bukti Setoran BPIH tersebut tercantum Nomor Porsi, Zona Penerbangan dan jumlah setoran.
4. KE KANTOR SEKRETARIAT YAYASAN DAARUT TAUHIID
Mengisi Formulir Pendaftaran
Foto copy SPPH 2 lembar (Jika sudah mendaftar ke Depag)
Foto copy BPIH 2 lembar (Jika sudah mendaftar ke Depag)
BPIH asli
SPPH asli
Foto copy KTP sebanyak 4 lembar.
Foto copy Kartu Keluarga 2 lembar.
Pas Foto berwarna (sesuai saat foto di Depag)
3 X 4 sebanyak 12 Lembar
4 X 6 sebanyak 8 Lembar
9. Bersedia mengikuti ketentuan dari Yayasan Daarut Tauhiid Jakarta
Selanjutnya jamaah calon haji menunggu tahun keberangkatan sesuai dengan nomor porsi yang ada di BPIH dan akan di hubungi kembali oleh Yayasan Daarut Tauhiid untuk pelaksanaan bimbingan Manasik Haji.