Di dalam hadist Ibnu Jarir disebutkan, Dari Al Hasan dia berkata membaca Rasullullah(Q.S 3:97) para sahabat bertanya: “Apakah yang maksud dengan kata sabil wahai Rosulullah? Beliau menjawab:”Bekal dan kendaraan”.(H.R. Ibnu Jarir)
Maksudnya barang siapa dari umat islam yang mempunyai dana yang cukup untuk perbekalan selama haji dan cukup untuk membayar ongkos kendaraan/transformasi ke Baitullah maka baginya wajib menunaikan ibadah haji. Adapun besar biaya tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Kementrian Departemen Agama yang setiap tahun menentukan besarnya biaya haji.
Kewajiban melaksanakan ibadah haji hanya sekali dalam seumur hidup, selebihnya adalah ibadah sunah saja.
No comments:
Post a Comment