Saturday, January 29, 2011
Ibadah Haji, Why Hajj?
Haji berasal dari kata kerja hajja- yahujju-hajjan maknanya mengunjungi. Orang yang berhaji disebut haji(laki-laki) dan hajjah(perempuan). Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Merujuk firman Allah SWT surah 3 ayat 97
97. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Labels:
Haji
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment